Ranperda Fasilitasi Pesantren, Lakpesdam-RMI NU Kota Malang Langsung Turun Tangan Untuk Mengawal

Berita356 Dilihat

Indotribun.id-Setelah disahkanya UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, beberapa daerah di Provinsi Jawa timur dan daerah lainya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk Fasilitas Pesantren, hal ini menodorong DPRD Kota Malang untuk menyusun Ranperda inisiatif pada senin (26/9/2022).

Respon baik dari DPRD Kota Malang oleh PCNU Kota Malang dengan mengadakan Kajian Strategis dalam rangka Halaqoh Satu Abad NU di Kantor PCNU Kota Malang.

Abdul Hafidz Ahmad sebagai divisi Kajian Strategis Lakpesdam NU Kota Malang menyebutkan isu ini harus di diangkat dalam mengingat NU yang telah memiliki lembaga khusus yang mengurusi bidang pesantren, yaitu RMI (Rabithoh Ma’ahid Islamiyyah).

“Pesantren adalah lembaga yang menjadi basis NU. Bicara Pesantren maka NU harus terdepan dalam mengawall kebutuhan dan aspek apapun berkaitan dengan pesantren,” ujar pria asal Sidoarjo tersebut.

Sementara itu KH Dr Halimi Zuhdy selaku Ketua RMI NU Kota Malang memberikan informasi penting dalm proses penyusunan Ranperda ini. Beliau menyebutkan bahwa pemerintah khususnya DPRD Kota Malang harus memperhatikan klasifikasi dan kriteria pesantren yang masuk dalam Ranperda ini.

“Kota Malang ini unik. Banyak pesantren yang tumbuh dan berkembang tetapi belum jelas kriterianya untuk disebut pesantren, misal kiainya, rumah kos yang disulap menjadi asrama / ghotakan pesantren, dan lain-lain,” imbuhnya.

Harus diiketahui bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren di Kota Malang sudah masuk dalam tahap menunggu evaluasi naskah akademik dan rancangan peraturan daerag (Ranperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Yang berarti prosesnya sudah dimulai dilakukan meskipun hingga saat ini belum ada kepastianya.

(MP)

Komentar